Senin, 30 Mei 2016

MAKALAH ETIKOLEGAL

MAKALAH ETIKOLEGAL UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Disusun Oleh : 1. Chelsea Titis Mentari Siwi 15140047 2. Fitrya Ayu Anggraini 15140074 3. Sri Sinawangsih 15140065 4. Alif Ulfa 15140073 5. Rizkyka Nuraini 15140029 6. Fatria Paneo 15140009 7. Ana Susana Julet Leasa 15140044 8. Jaisia J. Asgar 15140031 9. Nazila Kaofa 15140012 10. Safitriyani 15140015 PROGRAM STUDI D-IV BIDAN PENDIDIK FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA 2015/2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya, Penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN” tepat pada waktunya. Makalah ini merupakan tugas mata kuliah “Etikolegal Dalam Kebidanan”. Makalah ini merupakan inovasi pembelajaran untuk memahami dan mengetahui bagaimanakah sebenarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Semoga makalah ini dapat berguna untuk para pembaca pada umumnya dan untuk penulis pada khususnya. Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis sangat membutuhkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan agar dimasa yang akan datang lebih baik lagi. Yogyakarta, 31 Mei 2016 Penulis DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 3 A. LATAR BELAKANG 4 B. RUMUSAN MASALAH 5 C. TUJUAN 5 BAB II PEMBAHASAN 5 A. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 6 B. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 7 BAB III PENUTUP 9 A. KESIMPULAN 9 B. SARAN 10 DAFTAR PUSTAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG 1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pembangunan di bidang ketenagakerjaan adalah merupakan bagian dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan tersebut adalah untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual. Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pejabat-pejabat departemen tenaga kerja dan departemen kesehatan serta pejabat lainnya yang terkait dapat melakukan pengawasan dan memaksakan segala sesuatunya yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan lainnya tentang ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan. Dalam pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi, khususnya terhadap tenaga kerja perempuan, baik ditinjau dari aspek yuridis (hukum), sosial budaya, maupun dari aspek hidup alami (kodrati) sebagai perempuan. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Masyarakat yang sehat, dengan kapasitas fisik dan daya pikir yang kuat, akan menjadi kontribusi kontribusi positif terhadap komunitasnya, dengan menjadi individu yang produktif. Kesehatan memiliki daya ungkit yang dapat mendukung aspek-aspek pembangunan lainnya, sehingga indikator-indikator kesehatan seringkali digunakan sebagai ukuran kemajuan pembangunan. Upaya penurunan kemiskinan pun dipengaruhi oleh kebijakan kesehatan yang diberlakukan, seperti universal health coverage, atau perlindungan kesehatan menyeluruh. Agar dapat mencapai perlindungan kesehatan yang ideal tersebut, diperlukan sebuah sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif. Sistem ini mencakup akses terhadap pusat layanan kesehatan, obat-obatan esensial, tenaga kesehatan yang kompeten, serta tata kelola yang baik. Dengan diterapkannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2014, Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan kualitas kesehatan rakyatnya. Hal ini perlu diikuti dengan penguatan sistem layanan kesehatan primer, dimana penguatan layanan primer menjadi vital dalam perannya sebagai garda terdepan menjaga kesehatan masyarakat, dalam, melakukan upaya prevensi atau pencegahan penyakit secara luas termasuk melalui edukasi kesehatan, konseling serta skrining/penapisan. Kuatnya sistem pelayanan kesehatan primer akan memperluas jangkauan layanan kesehatan hingga ke akar rumput dan meminimalisir ketidakadilan akses terhadap kesehatan antar kelompok masyarakat. Dalam realita, Indonesia yang mempunyai geografi berupa daratan, lautan, pegunungan serta banyaknya pulau-pulau yang tersebar menyebabkan akses pelayanan kesehatan untuk daerah tertentu sangat sulit dijangkau. Situasi di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) sangat berbeda dengan daerah lainnya. Ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana-prasarana merupakan masalah utama yang terjadi di lapangan. Namun demikian, aktifitas pelayanan wajib dilaksanakan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat ditunda. Oleh sebab itu diperlukan kebijakan khusus mengenai model penempatan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan tidak menyamaratakan kebijakan tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia. B. RUMUSAN MASALAH a. Isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor13 Tahun 2003pasal 81-84? b. Isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 44-47? C. TUJUAN a. Untuk mengetahui isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor13 Tahun 2003pasal 81-84 b. Untuk mengetahui isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 44-47. BAB II PEMBAHASAN A. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pengaturan Tenaga Kerja Perempuan Pengaturan untuk tenaga kerja perempuan tidak dilakukan dengan peraturan khusus, namun diatur agar tidak ada diskriminasi antara tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan. Pengaturan tenaga kerja perempuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi: Hak Khusus Pekerja/ Buruh Perempuan 1. Dalam pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mengatur mengenai: 1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. 2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 2. Dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mengatur mengenai: 1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. 2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. 3. Dalam pasal 83 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu diatur sebagai berikut: “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”. 4. Dalam pasal 84 diatur bahwa: “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh”. B. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan 1. Dalam Pasal 44 UU Nomor 36 Tahun 2003 yaitu mengatur mengenai: 1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. 2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. 3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a) memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; b) memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) memiliki surat pernyataan telah mengucapkansumpah/janji profesi;dan e) membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakanketentuan etika profesi. 4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. 5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a) memiliki STR lama; b) memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. e) telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan f) memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan,pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. 2. Dalam Pasal 45 UU Nomor 36 Tahun 2014 yaitu mengatur mengenai: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan”. 3. Dalam Pasal 46 UU Nomor 36 Tahun 2014 yaitu mengatur mengenai: a. Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. b. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. c. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. d. Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki: a) STR yang masih berlaku; b) Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan c) Tempat praktik. e. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat f. SIP masih berlaku sepanjang: a) STR masih berlaku; dan b) Tempat praktik masih sesuai dengan yangtercantum dalam SIP. g. Ketentuan lebih lanjut sesuai dengan yang mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri. 4. Dalam Pasal 47 UU Nomor 36 Tahun 2014 yaitu mengatur mengenai: “Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik”. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pejabat-pejabat departemen tenaga kerja dan departemen kesehatan serta pejabat lainnya yang terkait dapat melakukan pengawasan dan memaksakan segala sesuatunya yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan lainnya tentang ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan. Dalam pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi, khususnya terhadap tenaga kerja perempuan, baik ditinjau dari aspek yuridis (hukum), sosial budaya, maupun dari aspek hidup alami (kodrati) sebagai perempuan. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan. B. SARAN Dengan berbagai peraturan yang ada misalnya pada undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81-84 tentang ketenagakerjaan khususnya perempuan semoga dapat benar-benar diterapkan dan pemberian sanksi apabila ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Tenaga Kesehatan harus bisa menjalankan peraturan tentang SIP dengan benar. DAFTAR PUSTAKA http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_13_03.htm http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1618.pdf http://khoirunnisa26.blogspot.in/2015/06/makalah-etikolegal-uu-nomor-36-tahun.html Budiono, Abdul Rachad, Hukum Perburuhan di Indonesia, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999: 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar